JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bentuk kepedulian terhadap keluarga dari Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Jambi yang sedang diproses hukum oleh Negara Malaysia, Polda Jambi sambangi keluarga dan berikan informasi terkait kasus yang dialami oleh anggota keluarganya.
Pada kesempatan tersebut, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi satu persatu pihak keluarga 16 WNI yang ada di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes PolbMulia Prianto menjelaskan maksud dari kedatangan ini, adalah guna memberikan informasi terkait anggota keluarga mereka di Malaysia.
"Personel Ditreskrimsus Polda Jambi turun langsung menyampaikan ke pihak keluarga, bahwa saat ini dari Atase Kepolisian KBRI sudah melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap WNI," ujarnya, Kamis (25/5).
Dikatakan Mulia, saat ini pihaknya sedang mengupayakan 16 WNI kelahiran Jambi tersebut untuk pulang ke Provinsi Jambi.
"Sedang diupayakan untuk ini dijadikan saksi karena diduga mereka telah menjadi korban perdagangan orang (TPPO), dan nantinya diusahakan mereka dapat dipulangkan melalui deportasi," terangnya.
Mulia menjelaskan, kunjungan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mereka tenang dan yakin, bahwa negara sudah hadir memberikan perlindungan dan mendampingi mereka untuk membantu proses hukum.
"Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengupayakan dan berkomunikasi dengan pihak Negara Malaysia, agar WNI kelahiran Jambi dapat dijadikan saksi, mengingat kuat dugaan mereka korban perdagangan orang. Kita doakan saja semua prosesnya dapat berjalan lancar dan sukses," tuturnya.
Untuk diketahui, dari hasil koordinasi Polda Jambi dengan pihak Imigrasi Jambi, diperoleh informasi bahwa jumlah WNI seluruhnya ada 30 orang, yang terdiri dari 25 laki-laki dan 5 perempuan.
Berdasarkan data yang diperoleh juga, 16 orang laki-laki diantaranya merupakan kelahiran Jambi, yang mana mereka diduga terlibat dalam kegiatan judi online. (raf)